75 Hari Menuju Bulan Suci Ramadhan
Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya).
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
75 Hari Menuju Bulan Suci Ramadhan
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.