Sahabat, tak terasa Ramadhan akan segera datang, apakah sahabat mempunyai utang puasa?
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Yang diperbolehkan membayar Fidyah
• Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
• Orang tua yang telah lanjut usia/tua renta
• Ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayinya
• Orang yang menunda kewajiban mengqadha puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Secara fikih disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada juga yang sehari tiga kali.
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mug atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Sehingga jika seharinya Rp 30.000 x 7 = Rp 210.000
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya. Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.
Sahabat, saat ini membayar fidyah bisa lebih mudah loh, Jika sahabat merasa kesulitan untuk membayar fidyah, maka sahabat bisa membayarkan fidyah melalui transfer ke rekening :
Mandiri: 173 00 1365332 5
an/ Yay Rumah Harapan
Konfirmasi melalui WhatssApp di 0812 1099 3338
Atau bisa melalui : www.rumahharapan.or.id
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|