Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Rmadhan. Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. 

 

Fidyah wajib dibayarkan dalam beberapa kondisi, di antaranya: Sakit menahun atau penyakit tua, hamil dengan kondisi janin yang lemah atau rawan, menyusui, tidak memiliki harapan lagi untuk berpuasa, meninggal dunia dan meninggalkan utang puasa.