Golongan Orang Yang Berhak Menerima Daging Qurban
Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan hari raya qurban identik dengan penyembelihan hewan qurban. Namun, dibalik meriahnya hari raya qurban, banyak orang yang masih bingung mengenai siapa yang berhak menerima daging qurban saat Idul Adha.
Sebagian orang berpendapat bahwa daging tersebut harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Ada juga yang berpandangan bahwa pembagian daging qurban dapat melibatkan lebih dari itu, termasuk kerabat, tetangga, dan komunitas lokal untuk memperkuat tali silaturahmi.
Siapa yang paling pantas mendapatkan daging qurban? Simak informasi berikut ini untuk mengetahui golongan apa saja yang berhak mendapatkan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Golongan Orang Yang Berhak Menerima Daging Qurban
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging qurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad). Orang yang berkurban tidak boleh menjual qurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Orang yang berkurban disunahkan memakan daging qurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan.
“Orang yang berqurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan qurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak mampu sebagai ibadah qurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging qurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
2. Tentangga Atau Kerabat
Daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging qurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging qurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar).
3. Fakir Miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan qurban berikutnya adalah Fakir miskin. Sebagaimana salah satu tujuan dari berqurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan qurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan qurban untuk fakir miskin dari bagian qurbannya.
“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).
𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧
𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐮 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧