Hukum dan Tata Cara Berqurban
Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang penting dalam islam yang dimana ibadah ini dilakukan setiap tahunnya dalam perayaan Idul adha. qurban juga bukan hanya pemotongan daging tetapi itu merupakan salah satu kewajiban umat islam untuk ibadah qurban bagi yang mampu melaksanakannya.
Hukum Berqurban Bagi Yang Mampu Menurut Ulama Mazahab
Mayoritas ulama sepakat hukum berkurban sunnah muakad dan bagi yang sudah berkemampuan untuk berkurban. 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, bagaimana sebenarnya kriteria seseorang dikatakan mampu tersebut? Begini penjelasan berdasarkan pendapat 4 mazhab tersebut :
1. Mazhab Maliki : Sangat Dianjurkan Jika Mampu
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
2. Mazhab Syafi’i : Dianjurkan Jika Mampu Menafkahi Keluarganya
Adapun menurut Mazhab Syafi’i mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijjah. Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.
3. Mazhab Hambal : Boleh Berutang
Beda lagi menurut Mazhab Hambali. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.
4. Mazhab Hanafi : Wajib Bagi yang Mampu
Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunnah muakkad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya. Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Tatacara Pelaksanaan Berqurban
kriteria pemenuhan Kewajiban Berqurban
- Kemampuan Finansial: Kewajiban berkurban hanya berlaku bagi mereka yang mampu secara finansial. Kemampuan ini ditentukan berdasarkan harta yang dimiliki seseorang setelah dikurangi oleh kebutuhan dasar dan hutang piutang.
- Usia Hewan: Hewan yang dipersembahkan sebagai qurban harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk usia minimal yang telah ditetapkan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa usia hewan qurban adalah minimal satu tahun untuk kambing dan domba, dan minimal dua tahun untuk sapi.
- Kesehatan dan Kualitas: Hewan qurban harus sehat, bebas dari cacat fisik atau penyakit yang dapat mempengaruhi kualitas dagingnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa qurban yang dipersembahkan layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Tata Cara Pelaksanaan Berkurban
- Memilih Hewan Qurban: Pemilihan hewan qurban harus dilakukan dengan teliti sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hewan yang dipilih harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, dan kualitas yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Niat: Sebelum penyembelihan, seorang Muslim harus menyatakan niatnya secara jelas bahwa ia melakukan ibadah qurban karena Allah SWT. Niat ini penting untuk menjadikan tindakan penyembelihan hewan sebagai ibadah yang sah dan diterima di sisi Allah SWT.
- Penyembelihan: Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam menyembelih sesuai dengan syariat Islam. Proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang menyakitkan sedikit mungkin bagi hewan, dan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam agar penyembelihan berjalan lancar dan hewan tidak menderita.
- Pembagian Daging: Setelah penyembelihan, daging qurban harus dibagikan kepada yang berhak, termasuk fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa. Bagian-bagian tertentu dari daging juga dapat diberikan kepada kerabat dan tetangga sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.